Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulanan Hubungan Sesama Jenis Di Kampus Berdasarkan Asas Ultimum Remedium

Authors

  • Jestin Siem Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Fince Lawalata Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Jessyca Haniel Picauly Universitas Kristen Indonesia Maluku

Keywords:

: Kebijakan Hukum Pidana, Hubungan Sesama Jenis, Asas Ultimum Remedium

Abstract

Isu mengenai hubungan sesama jenis di lingkungan kampus telah menjadi permasalahan sosial yang berdampak signifikan pada moralitas dan norma akademik. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya kebijakan hukum pidana yang proporsional dalam menanggulangi fenomena tersebut tanpa mengabaikan asas kemanusiaan dan hak asasi mahasiswa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan hubungan sesama jenis di kampus berdasarkan asas ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah pembinaan dan edukasi ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana (represif) sebaiknya tidak menjadi langkah pertama (primum remedium) dalam menangani kasus ini. Sebaliknya, kampus perlu mengutamakan pendidikan karakter, konseling, dan kebijakan moral yang bersifat preventif dan rehabilitatif. Disimpulkan bahwa prinsip ultimum remedium harus dijadikan dasar filosofis agar hukum pidana diterapkan secara proporsional, manusiawi, dan tidak diskriminatif, menjaga keseimbangan antara penegakan moral dan hak pendidikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Arliman L. Urgensi penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Reformasi. 2023;8(1):21–33.

2. Sari L, Putra I. Dampak sosial hubungan sesama jenis di lingkungan pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Sosial. 2022;6(1):45–56.

3. Hidayat R. Analisis pandangan masyarakat terhadap perilaku LGBT dalam perspektif hukum dan agama. Jurnal Sosio Legal. 2021;5(2):87–95.

4. Wulandari S. Persepsi dosen terhadap penegakan disiplin dan moral mahasiswa di kampus keagamaan. Jurnal Pendidikan dan Etika. 2023;3(2):34–45.

5. Lestari D. Pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan perilaku menyimpang mahasiswa. Jurnal Pendidikan Moral. 2023;4(1):12–22.

6. Nasution S. Restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2021;51(3):145–162.

7. Sitorus R. Kebijakan hukum pidana dalam perlindungan moral generasi muda. Jurnal Ilmu Hukum Nasional. 2022;9(2):100–115.

8. Hutabarat E, Rorong H. Pendekatan hukum progresif terhadap perilaku menyimpang mahasiswa di kampus keagamaan. Jurnal Hukum dan Pendidikan. 2024;11(2):77–90.

9. Latuconsina J. Implementasi asas proporsionalitas dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia. 2023;20(1):59–71.

10. Hamzah A. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada; 2021.

Downloads

Published

2025-09-24

How to Cite

Jestin Siem, Fince Lawalata, & Jessyca Haniel Picauly. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulanan Hubungan Sesama Jenis Di Kampus Berdasarkan Asas Ultimum Remedium. VIBES: Jurnal Hukum Kontemporer, 1(1), 9–15. Retrieved from https://journal.eastnusaeducation.com/index.php/vibes/article/view/5

Issue

Section

Articles