Analisis Yuridis Terhadap Take Over Kredit Leasing Dibawah Tangan Menurut Hukum Perjanjian dan Proses Penyelesaian Hukumnya

Authors

  • Yovanka Rosa Atapary Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku
  • Sandy Victor Hukunala Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Keywords:

Take Over Kredit, Jaminan Fidusia, Hukum Perjanjian

Abstract

Maraknya praktik take over kredit leasing di bawah tangan menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko kerugian finansial yang signifikan bagi debitur awal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan yuridis praktik tersebut serta mengidentifikasi implikasi hukumnya. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, data dianalisis secara kualitatif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa take over kredit di bawah tangan tidak memenuhi syarat novasi dalam KUHPerdata dan merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa praktik ini tidak sah dan tidak mengalihkan tanggung jawab hukum. Seluruh kewajiban perdata dan potensi sanksi pidana tetap melekat sepenuhnya pada debitur awal, sementara perjanjian internalnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap kreditur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Asyhadie Z. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers; 2021.

2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). 1991.

3. Subekti R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Cetakan ke-35. Jakarta: Intermasa; 2021.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh Subekti R, Tjitrosudibio R.

5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

6. Badrulzaman MD. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti; 2022.

7. Putra A. Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Era Digital. Jurnal Hukum Progresif. 2022;10(1):45-59.

8. Wulandari S. Efektivitas Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan. 2023;7(2):112-128.

9. Marzuki PM. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana; 2021.

10. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum Kontemporer. Mataram: Mataram University Press; 2022.

11. Simanjuntak PNH. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana; 2021.

12. Anjani R, Santoso B. Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Leasing Akibat Pandemi COVID-19. Jurnal IUS. 2022;10(3):301-315.

13. Siregar F. Novasi Subjektif Pasif sebagai Mekanisme Pengalihan Utang yang Sah dalam Praktik Perbankan. Jurnal Hukum Bisnis. 2023;42(1):88-101.

14. Hartono S. Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Kreditur. Mimbar Hukum. 2021;33(2):250-267.

15. Prasetyo T. Aspek Pidana Penggelapan dalam Sengketa Fidusia Kendaraan Bermotor. Jurnal Yudisial. 2024;17(1):78-94.

16. Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak Inominat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika; 2022.

17. Wijaya A. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia: Analisis Normatif dan Praktis. Jurnal Legislasi Indonesia. 2023;20(4):410-425.

18. Nasution R. Problematika Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen di Luar Pengadilan. Jurnal Mediasi Hukum. 2024;5(1):33-48.

Downloads

Published

2025-09-22

How to Cite

Yovanka Rosa Atapary, & Sandy Victor Hukunala. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Take Over Kredit Leasing Dibawah Tangan Menurut Hukum Perjanjian dan Proses Penyelesaian Hukumnya. VIBES: Jurnal Hukum Kontemporer, 1(1), 1–8. Retrieved from https://journal.eastnusaeducation.com/index.php/vibes/article/view/4

Issue

Section

Articles